Senin, 15 Juli 2019
Kinerja Keuangan (financial performance)
Pengertian Kinerja Keuangan (Financial Performance)
Menurut Menteri Kuangan RI berdasarkan Keputusan No. 740/KMK. 00/1989 tanggal 28 Juni 1989, kinerja adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan selama periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan dari perusahaan tersebut. Pengukuran kinerja mempunyai tujuan untuk mengukur kinerja bisnis dan manajemen dibandingkan dengan tujuan atas sasaran perusahaan.
Tujuan pokok pengukuran kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai tujuan organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya agar dapat mencapai hasil yang diinginkan (Nogi, 2003:108).
Menurut Ulum (2004:277), secara umum tujuan penilaian kinerja adalah :
Untuk mengkomunikasikan strategi secara lebih baik
Untuk mengukur kinerja finansial dan non finansial secara tertimbang sehingga dapat ditelusuri perkembangan pencapaian strateginya.
Sebagai alat untuk mencapai kepuasan berdasarkan individual dan kemampuan kolektif yang rasional
Pada dasarnya penilaian kinerja sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga tujuan yaitu:
√Untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah
√Untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan
√Untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.
Penilaian kinerja mempunyai manfaat bagi organisasi, yaitu :
✓Memberikan pemahaman mengenai ukuran yang digunakan menilai kinerja manajemen.
✓Menunjukkan arah pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan
✓Memonitor dan mengevaluasi kinerja dengan membandingkan skema kerja dan pelaksanaannya.
✓Membantu mengungkap dan memecahklan masalah yang ada
✓Membantu memahami proses kegiatan instansi pemerintah
✓Memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara objektif
Informasi Yang Digunakan Dalam Penilaian Kinerja
Informasi Finansial :
Penilaian laporan kinerja finansial diukur berdasarkan anggaran yang telah dibuat, dimana pengukuranya dilakukan dengan menganalisis varian antara kinerja aktual dengan yang dianggarkan.
Informasi non finansial
Informasi non finansial dapat menambah keyakinan terhadap kualitas kerja manajemen, informasi non finansial biasanya digunakan dalam pengukuran kinerja dengan menggunakan balanced scorecard (Mardiasmo, 2004:123). Informasi non finansial dapat berupa tingkat kepuasan pelanggan, lingkungan eksternal dan internal, pembelajaran dan pertumbuhan serta non finansial (dapat dinyatakan dalam bentuk variabel kunci atau sering disebut dengan key.
Studi Kasus
Pada Mei 2018, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) menjadi sorotan otoritas keuangan dan publik. Perusahaan pembiayaan berumur kurang lebih 18 tahun ini ternyata berada di ambang kepailitan. Perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan Columbia Group tersebut di atas kertas terlihat dalam kondisi baik-baik saja. Rating utang perseroan sempat mendapatkan rating idA atau stabil dari Pefindo pada Maret 2018. Namun, kondisi perusahaan berubah 180 derajat. Rating utang perseroan berubah drastis dari stabil menjadi idSD (selective default) pada 9 Mei 2018 lantaran salah satu kupon Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan SNP gagal bayar. Imbasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha SNP karena perseroan gagal membayar bunga MTN senilai Rp6,75 miliar pada 14 Mei 2018 melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No. S-247/NB.2/2018. Diduga pihak SNP Finance tidak menyampaikan laporan keuangan dengan benar alias fiktif, sehingga perusahaan pemeringkat dan auditor tidak mengeluarkan peringatan atau warning sebelum gagal bayar terjadi. Persoalan laporan keuangan ini sangat vital dan seringkali menjadi keruwetan bagi sebuah perusahaan bila tak dikelola dengan baik. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencoba mengambil upaya mitigasi, yakni mengusulkan agar direktur keuangan selaku penyelenggara laporan keuangan wajib memiliki sertifikasi sebagai pihak yang diaudit (auditee). BEI menilai sertifikasi terhadap auditee cukup penting untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaporan kinerja keuangan. Selain itu, BEI juga mengusulkan kriteria dari sertifikasi itu, yakni independen dan tidak memiliki ikatan keluarga. Usul dari BEI ini mendapatkan dukungan dari Ikatan Akutan Indonesia (IAI). Dunia usaha juga turut mendukung agar direktur keuangan memiliki standar dan kompetensi khusus dalam membuat laporan keuangan. “Saya pikir penyusun laporan keuangan, terutama sektor keuangan memang perlu ada standar kompetensinya. Apalagi kasus (fraud) di sektor itu juga masih kerap terjadi,” kata Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Tirto.
Langganan:
Komentar (Atom)
